PP 46 TAHUN 2013
Sesuai
dengan keputusan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal
Pajak tahun 2013, telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari usaha yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Yang
telah tertuang dalam dasar hukumnya yaitu :
·
Pasal
4 ayat (2) huruf e UU PPh :
Dengan menggunakan Peraturan
Pemerintah (PP) dapat ditetapkan cara menghitung Pajak Penghasilan yang lebih
sederhana dibandingkan dengan menggunakan UU PPh secara umum.
Penyederhanaannya yakni WP hanya
menghitung dan membayar pajak berdsarkan peredaran bruto (omzet).
·
Pasal
17 ayat (7) UU PPh :
Pada intinya penerbitan PP 46 Tahun
2013 ditujukan terutama untuk kesederhanaan dan pemerataan dalam melaksanakan
kewajiban perpajakan.
Pokok
– Pokok Ketentuan PP
Apa
yang dikenai pajak berdasarkan PP 46 Tahun 2013 mengenai Objek pajak,
·
Penghasilan
dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto
(omzet) yang tidak melebihi Rp. 4,8 milliar dalam 1 tahun pajak.
·
Peredaran
bruto (omzet) merupakan jumlah peredaran bruto (omzet) semua
gerai/counter/outlet atau sejenisnya baik pusat maupun cabangnya.
·
Pajak
yang terutang dan harus dibayar adalah 1% dari jumlah peredaran bruto (omzet).
Siapa
yang dikenai pajak berdasarakan PP 46 Tahun 2013 Subjek Pajak,
·
Orang
pribadi.
·
Badan,
tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap ( BUT ).
Yang
menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto (omzet) yang tidak
melebihi Rp. 4,8 Milliar dalam 1 ( satu ) Tahun pajak.

saya Agus Sutisna posisi sekarang di malaysia
BalasHapusbekerja sebagai BURU BANGUNAN gaji tidak seberapa
setiap gajian selalu mengirimkan orang tua
sebenarnya pengen pulang tapi gak punya uang
sempat saya putus asah dan secara kebetulan
saya buka FB ada seseorng berkomentar
tentang Pak Hj Sudarsono katanya perna di bantu
melalui Uang Gaib saya coba2 menghubungi
Dan Menanyakan Betul Anda Bisa Bantu Masalah Ke Uanggan
Beliau Berkata Beneran.JAdi Saya Mencoba Minta Bantuan Alhamdunilla Berhasil
terima kasih banyak Pak Hj Sudarsono
kemarin saya bingun syukur sekarang sudah senang
rencana bulan depan mau pulang untuk buka usaha.
terutama yang punya masalah hutang lama belum lunas
jangan putus asah HUBUNGI PAK HJ SUDARSONO 0852 2283 6389
tak ada salahnya anda coba
karna Pesugihan Uang Gaib Pak Hj Sudarsono NyaTha,,,...
Atau Mau Info Lebih Jelas Silakan KLIK PESUGIHAN UANG GAIB
saya Agus Sutisna posisi sekarang di malaysia
bekerja sebagai BURU BANGUNAN gaji tidak seberapa
setiap gajian selalu mengirimkan orang tua
sebenarnya pengen pulang tapi gak punya uang
sempat saya putus asah dan secara kebetulan
saya buka FB ada seseorng berkomentar
tentang Pak Hj Sudarsono katanya perna di bantu
melalui jalan Uang Gaib saya coba2 menghubungi
Dan Menanyakan Betul Anda Bisa Bantu Masalah Ke Uanggan
Beliau Berkata Beneran.JAdi Saya Mencoba Minta Bantuan Alhamdunilla Berhasil
terima kasih banyak Pak Hj Sudarsono
kemarin saya bingun syukur sekarang sudah senang
rencana bulan depan mau pulang untuk buka usaha.
terutama yang punya masalah hutang lama belum lunas
jangan putus asah HUBUNGI PAK HJ SUDARSONO 0852 2283 6389
tak ada salahnya anda coba
karna Pesugihan Uang Gaib Pak Hj Sudarsono NyaTha,,,...
Atau Mau Info Lebih Jelas Silakan KLIK PESUGIHAN UANG GAIB