PP 46 TAHUN 2013



Sesuai dengan keputusan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak tahun 2013, telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Yang telah tertuang dalam dasar hukumnya yaitu :

·         Pasal 4 ayat (2) huruf e UU PPh :
Dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) dapat ditetapkan cara menghitung Pajak Penghasilan yang lebih sederhana dibandingkan dengan menggunakan UU PPh secara umum.

Penyederhanaannya yakni WP hanya menghitung dan membayar pajak berdsarkan peredaran bruto (omzet).

·         Pasal 17 ayat (7) UU PPh :
Pada intinya penerbitan PP 46 Tahun 2013 ditujukan terutama untuk kesederhanaan dan pemerataan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Pokok – Pokok Ketentuan PP
Apa yang dikenai pajak berdasarkan PP 46 Tahun 2013 mengenai Objek pajak,

·         Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto (omzet) yang tidak melebihi Rp. 4,8 milliar dalam 1 tahun pajak.
·         Peredaran bruto (omzet) merupakan jumlah peredaran bruto (omzet) semua gerai/counter/outlet atau sejenisnya baik pusat maupun cabangnya.
·         Pajak yang terutang dan harus dibayar adalah 1% dari jumlah peredaran bruto (omzet).

Siapa yang dikenai pajak berdasarakan PP 46 Tahun 2013 Subjek Pajak,

·         Orang pribadi.
·         Badan, tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap ( BUT ).

Yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto (omzet) yang tidak melebihi Rp. 4,8 Milliar dalam 1 ( satu ) Tahun pajak.

Komentar

  1. saya Agus Sutisna posisi sekarang di malaysia
    bekerja sebagai BURU BANGUNAN gaji tidak seberapa
    setiap gajian selalu mengirimkan orang tua
    sebenarnya pengen pulang tapi gak punya uang
    sempat saya putus asah dan secara kebetulan
    saya buka FB ada seseorng berkomentar
    tentang Pak Hj Sudarsono katanya perna di bantu
    melalui Uang Gaib saya coba2 menghubungi
    Dan Menanyakan Betul Anda Bisa Bantu Masalah Ke Uanggan
    Beliau Berkata Beneran.JAdi Saya Mencoba Minta Bantuan Alhamdunilla Berhasil
    terima kasih banyak Pak Hj Sudarsono
    kemarin saya bingun syukur sekarang sudah senang
    rencana bulan depan mau pulang untuk buka usaha.
    terutama yang punya masalah hutang lama belum lunas
    jangan putus asah HUBUNGI PAK HJ SUDARSONO 0852 2283 6389
    tak ada salahnya anda coba
    karna Pesugihan Uang Gaib Pak Hj Sudarsono NyaTha,,,...
    Atau Mau Info Lebih Jelas Silakan KLIK PESUGIHAN UANG GAIB























    saya Agus Sutisna posisi sekarang di malaysia
    bekerja sebagai BURU BANGUNAN gaji tidak seberapa
    setiap gajian selalu mengirimkan orang tua
    sebenarnya pengen pulang tapi gak punya uang
    sempat saya putus asah dan secara kebetulan
    saya buka FB ada seseorng berkomentar
    tentang Pak Hj Sudarsono katanya perna di bantu
    melalui jalan Uang Gaib saya coba2 menghubungi
    Dan Menanyakan Betul Anda Bisa Bantu Masalah Ke Uanggan
    Beliau Berkata Beneran.JAdi Saya Mencoba Minta Bantuan Alhamdunilla Berhasil
    terima kasih banyak Pak Hj Sudarsono
    kemarin saya bingun syukur sekarang sudah senang
    rencana bulan depan mau pulang untuk buka usaha.
    terutama yang punya masalah hutang lama belum lunas
    jangan putus asah HUBUNGI PAK HJ SUDARSONO 0852 2283 6389
    tak ada salahnya anda coba
    karna Pesugihan Uang Gaib Pak Hj Sudarsono NyaTha,,,...
    Atau Mau Info Lebih Jelas Silakan KLIK PESUGIHAN UANG GAIB

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer