PERATURAN BURSA SAHAM DAN PASA MODAL DI INDONESIA
Pengertian
dari PT terbuka atau perseroan terbuka pada Pasal 1 angka 7 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) adalah Perseroan Publik
atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Pengertian ini juga
disebutkan dalam Poin 1 huruf a Peraturan No. IX.H.1 - Keputusan Ketua
Bapepam-LK Nomor KEP-264/BL/2011 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka,
Perusahaan Terbuka adalah Emiten yang telah melakukan Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas atau Perusahaan Publik
Jadi,
PT terbuka adalah PT yang telah melakukan penawaran umum saham di pasar modal
(emiten) atau PT yang telah menjadi Perseroan Publik.
Kemudian,
yang dimaksud dengan perseroan publik dijelaskan dalam Pasal 1 angka 8 UUPT
Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham
dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal. Dalam ketentuan pasar modal yaitu Pasal 1 angka 22 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”) Perseroan publik adalah
Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus)
pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Secara
umum, hak-hak dari pemegang saham dalam PT dapat Saudara lihat dalam artikel Bolehkah Karyawan memiliki Saham Perseroan?
Kemudian
karena yang Saudara tanyakan adalah PT terbuka, maka dalam hal ini terkait juga
ketentuan di bidang pasar modal dan pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan ("Bapepam-LK"). Karena PT terbuka adalah
Perusahaan Publik atau PT yang telah melakukan penawaran umum saham (emiten),
maka dalam hal ini kepentingan publik/masyarakat sebagai pemilik saham harus
dilindungi.
Laporan
keuangan wajib diserahkan oleh Direksi PT terbuka kepada akuntan publik untuk
diaudit (lihat Pasal 68 ayat (1) huruf c UUPT). Kemudian laporan hasil audit
akuntan publik atas laporan keuangan tersebut disampaikan secara tertulis dalam
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) melalui Direksi dan disahkan melalui RUPS
(Pasal 68 ayat (3) jo. Pasal 69 ayat (1) UUPT). Bila pemegang saham tidak
menerima laporan keuangan tersebut, maka tidak akan disahkan dalam RUPS. Dalam
hal laporan keuangan yang disediakan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan,
anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng bertanggung
jawab terhadap pihak yang dirugikan, dalam hal ini adalah pemegang saham (lihat
Pasal 69 ayat (3) UUPT).
Ketentuan
lebih lanjut diatur dalam Peraturan No. X.K.2 - Keputusan Ketua Bapepam-LK No.
KEP-346/BL/2011 Tahun 2011 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten
atau Perusahaan Publik (“Peraturan X.K.2”). Emiten atau Perusahaan Publik wajib
menyampaikan Laporan Keuangan Berkala kepada Bapepam dan LK paling sedikit 2
(dua) eksemplar, satu di antaranya dalam bentuk asli, dan disertai dengan
laporan dalam salinan elektronik (soft copy). Laporan keuangan tersebut
meliputi:
1)
laporan posisi
keuangan (neraca);
2)
laporan laba rugi
komprehensif;
3)
laporan perubahan
ekuitas;
4)
laporan arus kas;
5)
laporan posisi
keuangan pada awal periode komparatif, jika Emiten atau Perusahaan Publik
menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif, membuat penyajian
kembali pospos laporan keuangan, atau mereklasifikasi pos-pos dalam laporan
keuangannya; dan
6)
catatan atas laporan
keuangan
Dalam
Peraturan X.K.2 dikenal adanya laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan
tengah tahunan. Mengenai dugaan terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan ini,
Bapepam berwenang untuk memeriksa apabila emiten atau PT publik tersebut
melakukan pelanggaran (lihat Pasal 100 ayat [1] UUPM). Apabila pelanggaran
tersebut berakibat merugikan kepentingan pasar modal dan/atau merugikan
kepentingan pemodal atau masyarakat Bapepam berwenang untuk melakukan
penyidikan (lihat Pasal 101 ayat [1] UUPM). Bila terbukti melakukan
pelanggaran, maka Bapepam berwenang menjatuhkan sanksi adminstratif antara lain
(Pasal 102 ayat [2] UUPM):
a.
peringatan tertulis;
b.
denda yaitu
kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c.
pembatasan kegiatan
usaha;
d.
pembekuan kegiatan
usaha;
e.
pencabutan izin
usaha;
f.
pembatalan
persetujuan;dan
g.
pembatalan
pendaftaran.
Sedangkan
bila terbukti melakukan tindak pidana, maka dalam hal ini Direksi yang
merekayasa laporan keuangan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur
dalam Pasal 107 UUPM:
Pasal
107
“Setiap
Pihak yang dengan sengaja bertujuan menipu atau merugikan Pihak lain atau
menyesatkan Bapepam, menghilangkan, memusnahkan, menghapuskan, mengubah,
mengaburkan, menyembunyikan, atau memalsukan catatan dari Pihak yang memperoleh
izin, persetujuan, atau pendaftaran termasuk Emiten dan Perusahaan Publik
diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Pemegang
saham yang merasa dirugikan oleh Direksi dapat melakukan gugatan untuk menuntut
ganti kerugian ke pengadilan negeri berdasarkan Pasal 61 UUPT:
Pasal
61
(1) Setiap pemegang saham berhak
mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan
karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar
sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat
kedudukan Perseroan.
Demikian
jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar
hukum:
3.
Peraturan No. IX.H.1
- Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan Nomor
KEP-264/BL/2011 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka
4.
Peraturan No. X.K.2
- Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan Nomor
KEP-346/BL/2011 Tahun 2011 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten
atau Perusahaan Publik

Assalamualaikum wrb...
BalasHapusSalam sejahtera bagi semua sahabat yang sempat membaca postingan ini. Perkenalkan nma sya Dinda dri Palu. Sebelumnya sya mau minta maaf karna sya langcang memposting pengalaman pribadi sya. Dulu sya hidup serba kekurangan sejak suami sya meninggal karna penyakit yg dideritanya. Sya punya 3 anak ,2 yg masih duduk dibangku sklah dasar yg msih butuh biaya sklah dan yg bungsu sakit2an butuh biaya pengobatan sedangkan penghasilan sya setiap hari tdak pernah menentu. Sya hanya tukang cuci keliling dan disamping itu sya jga biasa jdi buruh angkut dpasar . Sya sempat stress dan hampir bunuh diri tpi sya memikirkan nasib ank sya seandainya sya sudah tiada. Tpi disuatu hari ada seseorang yg sempat berbagi cerita sma sya tntg kesuksesannya berkat bantuan Ki abdullah tpi sya tdak masuk akal tpi setelah sya pikir2 sya coba memberanikan diri dan meminjam hp tman sya untuk menghubungi nmor aki tersebut dan setelah sya bicara dgn aki sya mengikuti saran yg aki berikan. Syukur Alhamdulillah sya bisa bangkit lgi dri keterpurukan. Anak sya bisa sklah smpai kejenjang yg lbih tinggi dan sya bisa membuka toko pakaian jadi yg terbilang ramai. Terima kasih aki berkat bantuannya sya bisa sukses bgini. Untuk kalian yg punya masalah dkehidupan sehari2nya jgn putus asa , semua masalah ada jlan keluarnya. Dan bagi yg ingin memcoba atau ada minat konsultasi dgn aki silahkan hubungi KI ABDULLAH dinomor 0823-3975-5544. Sumpah demi Allah ini nyata .