BATAS WAKTU PELAPORAN (SPT) DI INDONESIA
Sebagaimana ditentukan dalam
Undang-undang Perpajakan, Surat Pemberitahuan (SPT) mempunyai fungsi sebagai
suatu sarana bagi Wajib Pajak di dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan
penghitungan jumlah Pajak yang sebenarnya terutang. Selain itu Surat Pemberitahuan
berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan Pajak baik yang dilakukan
Wajib Pajak sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan yang
dilakukan oleh pihak pemotong/pemungut, melaporkan harta dan kewajiban, dan
pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan Pajak
yang telah dilakukan.
Sehingga Surat Pemberitahuan
mempunyai makna yang cukup penting baik bagi Wajib Pajak maupun aparatur Pajak.
Pelaporan Pajak disampaikan ke KPP atau KP2KP dimana Wajib Pajak terdaftar. SPT
dapat dibedakan sebagai berikut:
- SPT Masa, yaitu SPT yang digunakan untuk
melakukanPelaporan atas pembayaran Pajak bulanan.
Ada beberapa SPT Masa yaitu: PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, PPN dan PPnBM, serta Pemungut PPN - SPT Tahunan, yaitu SPT yang digunakan untukPelaporan
tahunan.
Ada beberapa jenis SPT Tahunan: Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi
Saat ini khusus untuk SPT Masa PPN
sudah dapat disampaikan secara elektronik melalui aplikasi e-Filing. Penyampaian SPT Tahunan PPh juga dapat dilakukan secara
online melalui aplikasi e-SPT.
KeterlambatanPelaporan untuk SPT Masa PPN dikenakan denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan untuk SPT Masa lainnya dikenakan denda sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Sedangkan untuk keterlambatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi khususnya mulai Tahun Pajak 2008 dikenakan denda sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan SPT Tahunan PPh Badan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
KeterlambatanPelaporan untuk SPT Masa PPN dikenakan denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan untuk SPT Masa lainnya dikenakan denda sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Sedangkan untuk keterlambatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi khususnya mulai Tahun Pajak 2008 dikenakan denda sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan SPT Tahunan PPh Badan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Berikut batas waktu pembayaran
danPelaporan untuk kewajiban perpajakan bulanan:
No
|
Jenis
SPT
|
Batas
Waktu Pembayaran
|
Batas
WaktuPelaporan
|
Masa
|
|||
1
|
PPh Pasal 4 ayat (2)
|
Tgl. 10 bulan berikut
|
Tgl. 20 bulan berikut
|
2
|
PPh Pasal 15
|
Tgl. 10 bulan berikut
|
Tgl. 20 bulan berikut
|
3
|
PPh Pasal 21/26
|
Tgl. 10 bulan berikut
|
Tgl. 20 bulan berikut
|
4
|
PPh Pasal 23/26
|
Tgl. 10 bulan berikut
|
Tgl. 20 bulan berikut
|
5
|
PPh Pasal 25 (angsuran Pajak)
untuk Wajib Pajak orang pribadi dan badan
|
Tgl. 15 bulan berikut
|
Tgl. 20 bulan berikut
|
6
|
PPh Pasal 25 (angsuran Pajak)
untuk Wajib Pajak kriteria tertentu yang diperbolehkan melaporkan beberapa
Masa Pajak dalam satu SPT Masa
|
Akhir masa Pajak terakhir
|
Tgl.20 setelah berakhirnya Masa
Pajak terakhir
|
7
|
PPh Pasal 22, PPN & PPn BM
oleh Bea Cukai
|
1 hari setelah dipungut
|
Hari kerja terakhir minggu
berikutnya (melapor secara mingguan)
|
8
|
PPh Pasal 22 - Bendahara
Pemerintah
|
Pada hari yang sama saat
penyerahan barang
|
Tgl. 14 bulan berikut
|
9
|
PPh Pasal 22 - Pertamina
|
Sebelum Delivery Order dibayar
|
|
10
|
PPh Pasal 22 - Pemungut tertentu
|
Tgl. 10 bulan berikut
|
Tgl. 20 bulan berikut
|
11
|
PPN dan PPn BM - PKP
|
Akhir bulan berikutnya setelah
berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan
|
Akhir bulan berikutnya setelah
berakhirnya Masa Pajak
|
12
|
PPN dan PPn BM - Bendaharawan
|
Tgl. 7 bulan berikut
|
Tgl. 14 bulan berikut
|
13
|
PPN & PPn BM - Pemungut Non
Bendahara
|
Tgl. 15 bulan berikut
|
Tgl. 20 bulan berikut
|
14
|
PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal
15,21,23, PPN dan PPnBM Untuk Wajib Pajak Kriteria Tertentu
|
Sesuai batas waktu per SPT Masa
|
Tgl.20 setelah berakhirnya Masa
Pajak terakhir
|
Berikut batas waktu pembayaran danPelaporan untuk kewajiban perpajakan tahunan:
No
|
Jenis
SPT
|
Batas
Waktu Pembayaran
|
Batas
WaktuPelaporan
|
Tahunan
|
|||
1
|
PPh - Orang Pribadi
|
Sebelum SPT Tahunan PPh
disampaikan
|
akhir bulan ketiga setelah
berakhirnya tahun atau bagian tahun Pajak
|
2
|
PPh - Badan
|
Sebelum SPT Tahunan PPh
disampaikan
|
akhir bulan keempat setelah
berakhirnya tahun atau bagian tahun Pajak
|
3
|
PBB
|
6 (enam) bulan sejak tanggal
diterimanya SPPT
|
saya Agus Sutisna posisi sekarang di malaysia
BalasHapusbekerja sebagai BURU BANGUNAN gaji tidak seberapa
setiap gajian selalu mengirimkan orang tua
sebenarnya pengen pulang tapi gak punya uang
sempat saya putus asah dan secara kebetulan
saya buka FB ada seseorng berkomentar
tentang Pak Hj Sudarsono katanya perna di bantu
melalui Uang Gaib saya coba2 menghubungi
Dan Menanyakan Betul Anda Bisa Bantu Masalah Ke Uanggan
Beliau Berkata Beneran.JAdi Saya Mencoba Minta Bantuan Alhamdunilla Berhasil
terima kasih banyak Pak Hj Sudarsono
kemarin saya bingun syukur sekarang sudah senang
rencana bulan depan mau pulang untuk buka usaha.
terutama yang punya masalah hutang lama belum lunas
jangan putus asah HUBUNGI PAK HJ SUDARSONO 0852 2283 6389
tak ada salahnya anda coba
karna Pesugihan Uang Gaib Pak Hj Sudarsono NyaTha,,,...
Atau Mau Info Lebih Jelas Silakan KLIK PESUGIHAN UANG GAIB
saya Agus Sutisna posisi sekarang di malaysia
bekerja sebagai BURU BANGUNAN gaji tidak seberapa
setiap gajian selalu mengirimkan orang tua
sebenarnya pengen pulang tapi gak punya uang
sempat saya putus asah dan secara kebetulan
saya buka FB ada seseorng berkomentar
tentang Pak Hj Sudarsono katanya perna di bantu
melalui jalan Uang Gaib saya coba2 menghubungi
Dan Menanyakan Betul Anda Bisa Bantu Masalah Ke Uanggan
Beliau Berkata Beneran.JAdi Saya Mencoba Minta Bantuan Alhamdunilla Berhasil
terima kasih banyak Pak Hj Sudarsono
kemarin saya bingun syukur sekarang sudah senang
rencana bulan depan mau pulang untuk buka usaha.
terutama yang punya masalah hutang lama belum lunas
jangan putus asah HUBUNGI PAK HJ SUDARSONO 0852 2283 6389
tak ada salahnya anda coba
karna Pesugihan Uang Gaib Pak Hj Sudarsono NyaTha,,,...
Atau Mau Info Lebih Jelas Silakan KLIK PESUGIHAN UANG GAIB