TATA CARA PENDAFTARAN NPWP PEKERJA ASING DI INDONESIA
Tatacara Pendaftaran NPWP telah diatur kembali melalui PER-20/PJ/2013. Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait peraturan tersebut dapat disarikan sebagai berikut: SYARAT-SYARAT : Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa: fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa: fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing; dan dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang...